Mengenal Lembaga Independen Otoritas Jasa Keuangan

Yuk Kenalan dengan Otoritas Jasa Keuangan

Terhitung sejak 31 Desember 2013, Bank Indonesia selaku bank sentral fokus bertugas pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.

Tugas pengaturan dan pengawasan bank diambil alih oleh lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 pula, OJK selain memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan juga berwenang dalam pemeriksaan dan penyidikan.

Baca juga: Menguak Fakta-Fakta di Balik Shock Inflasi di Indonesia

Undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dirumuskan dengan tujuan supaya seluruh kegiatan dalam naungan sektor jasa keuangan dapat terselenggara dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, OJK pun dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan suatu sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Lembaga dengan logo tulisan OJK berwarna merah dengan Sang Saka Merah Putih di atasnya ini juga diharapkan mampu berpihak dan melindungi masyarakat apabila tejadi suatu penyimpangan yang dilakukan oleh jasa keuangan seperti pihak asuransi dan pasar modal.

Apa Keuntungan dari Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan?

Keuntungan dari adanya Otoritas Jasa Keuangan adalah:

  1. Pengaturan sektor jasa keuangan tidak lagi tumpang tindih karena hanya ada satu lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
  2. Fungsi pemeriksaan dan pengawasan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan yang tercantum dalan undang-undang membuat sistem pemeriksaan dan pengawasan tidak lagi terhalang dari insitusi atau penghalang mana pun.
  3. Adanya kemudahan bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan layanan jasa keuangan yang ingin mendapatkan informasi data.

Apa Saja Manfaat Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan bagi Investor atau Pelaku Bisnis?

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga tunggal dan independen yang mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga di sektor jasa berfungsi sebagai satu jembatan bisnis.

Dengan adanya jembatan bisnis ini, tentu saja hubungan antara pelaku bisnis yang satu dengan yang lain menjadi lebih mudah, jelas, dan efisien. Termasuk juga dalam penelusuran data-data yang terkait nantinya.

Semua akan menjadi lebih mudah dan ringkas hanya dengan satu jalur. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki tugas untuk senantiasa melindungi para konsumen.

Apa Saja Layanan Otoritas Jasa Keuangan?

Otoritas Jasa Keuangan memiliki bidang khusus yang mengurusi soal layanan konsumen, yakni Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen atau yang biasa disingkat EPK.

Sesuai namanya, Bidang EPK memiliki fungsi untuk memberi dukungan kepada konsumen untuk memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan yang mencakup hal-hal berikut ini.

  1. Memberi dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
  2. Memberi dukungan melalui pelayanan konsumen.
  3. Memberi dukungan melalui pembelaan hukum perlindungan konsumen.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Anda dapat mengakses laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id.

Di sana ada delapan menu yang masing-masingnya memuat informasi edukatif bagi masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perbankan dan jasa keuangan lainnya.

Baca juga: 7 Manfaat Perak dalam Kehidupan Manusia

Seperti contoh pada menu Simpanan, ada banyak pilihan informasi edukatif yang dapat Anda pelajari, antara lain jenis-jenis simpanan, apa yang semestinya dilakukan jika kehilangan kartu ATM atau kartu kredit, tabungan BPR, dan daftar bank mana saja yang memiliki layanan tabungan untuk pelajar.

Selain itu, pada menu Proteksi, Anda akan menemukan informasi mengenai jenis-jenis asuransi (asuransi kendaraan bermotor, properti, kecelakaan, BPJS kesehatan, kredit, dan lain-lain), jenis dana pensiun (bpjs ketenagakerjaan, DPLK, DPPK, program pensiun manfaat pasti, dan program pensiun iuran pasti), dan lain-lain.

Cukup lengkap, bukan?

Laporan Investasi Bodong

Pada Juni 2016, Otoritas Jasa Keuangan telah mencatat sebanyak 406 perusahaan yang terindikasi sebagai investasi bodong. Jumlah yang cukup banyak tersebut tentu sudah memakan banyak korban.

Menurut Direktur Kebijakan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, tingginya angka tersebut juga merupakan imbas dari mental orang Indonesia yang cenderung mudah tergiur.

Pelaku investasi bodong akan merayu konsumen dengan menawarkan keuntungan cukup tinggi, salah satunya bahkan memberi iming-iming akan memberi bunga sebesar 5% tanpa harus menjual produk.

Artinya selama satu tahun, bonus yang akan didapat sebesar 60%. Dalam menanggulangi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan Satuan Tugas yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, dan BKPM.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga senantiasa memberi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai praktik penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal agar tidak mudah tertipu dengan iming-iming bonus yang besar.

Investasi bodong tidak hanya dalam bentuk dana segar, bahkan bisa juga emas atau yang lainnya. Lebih lanjut, berikut ini ciri-ciri yang perlu Anda perhatikan untuk mengindikasi kemungkinan investasi yang ditawarkan adalah investasi bodong.

  1. Bonus atau imbalan yang diberikan berada di angka yang di luar batas kewajaran dalam periode waktu yang relatif singkat.
  2. Struktur kepengurusan, kemepilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha tidak jelas.
  3. Tidak adanya penjelasan mengenai skema pengelolaan investasi.
  4. Kegiatan yang dilakukan hampir seperti money game yang menyebabkan tidak dapat dikembalikannya dana masyarakat yang sudah diinvestasikan.

Sebagai lembaga independen yang memiliki tugas dan fungsi pengaturan dan penawasan yang luas terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal, tentu kita berharap OJK benar-benar mampu membawa kestabilan ekonomi dan menjaganya tetap bersih dan transparan.

Untuk itu, jika Anda memiliki laporan atau pengaduan terhadap indikasi kecurangan atau hal-hal yang berpotensi menimbulkan kekacauan di sektor jasa keuangan, Anda dapat segera menghubungi OJK. Nah, demikian informasi mengenai OJK. Semoga bermanfaat.

About The Author

Gabung Bersama +30.000 Pembaca Kami!

Daftarkan email anda untuk mendapatkan artikel terbaru dari Situstarget.com.

Proses pendaftaran hampir selesai, mohon cek email Anda dan Klik tombol konfirmasi.

Pin It on Pinterest

Share This