Ciri Investasi Bodong Emas Bohong

Ciri investasi bodong emas bohong adalah tema yang akan kita bahas hari ini. Jika Anda sering berselancar di dunia maya dan melihat banyak iklan di website tertentu yang menawarkan suatu produk investasi dengan profit yang tinggi, jangan langsung tergiur untuk mencoba investasi di tempat itu.

Ada baiknya, jika Anda belum mengenal suatu produk investasi di dunia maya, atau Anda belum mengenal perusahaan yang menawarkan program investasi tadi. Anda  dapat melakukan riset kecil terlebih dahulu tentang mereka. Agar Anda tidak menjadi korban penipuan investasi bodong, emas bohong.

Kenapa disebut investasi bodong? Ya, karena legalitas dari perusahaan tersebut tidak mencukupi untuk mengadakan program investasi, atau bahkan bisa jadi jangan-jangan perusahaan itu malah tidak ada wujudnya, baik dari kantor tempat usaha, kepemilikan dari perusahaan, dan seterusnya. Alias fiktif!

Boro-boro dapet emas asli, yang ada cuma dapet emas bohongan aja #KenaTipu. Baiklah agar terhindar dari hal-hal di atas ada baiknya Anda melakukan beberapa tips sederhana berikut ini untuk melakukan pengecekan:

1. Bertanya dan Berdiskusi dengan Para Kaskuser di Komunitas Online Terbesar di Indonesia Kaskus

Kaskus merupakan komunitas online terbesar di Indonesia dengan jutaan member yang tergabung di dalamnya. Pada subforum Kaskus juga terdapat ruang khusus yang membahas tentang investasi.

Anda dapat bertanya kepada member yang tergabung di sana tentang tawaran investasi yang Anda dapatkan. Sebagian dari kaskuser mungkin akan menjawab sesuai dengan pengalaman mereka atau sebagian yang lain juga sama seperti Anda, lebih mengandalkan om Google untuk bertanya.

Dari hasil diskusi semoga Anda mendapatkan kejelasan mengenai tawaran investasi emas yang Anda dapatkan.

2. Cek Legalitas Perusahaan yang Menawarkan Produk Investasi Emas kepada Anda

Setiap perusahaan yang legal pasti memiliki dokumen-dokumen yang sah dari lembaga atau otoritas yang berwenang dari kepemerintahan. Anda dapat bertanya mengenai dokumen apa saja yang dimiliki perusahaan terkait legalitas mereka menyelenggarakan suatu investasi tertentu, npwp perusahaan, akte perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan,  dan seterusnya.

3. Legalitas Perusahaan Kami Sedang dalam Proses Pengurusan

Terkait dengan poin kedua, apabila orang yang menawarkan investasi berkata kepada Anda: “Legalitas dari perusahaan kami dalam hal investasi sedang dalam proses pembuatan…” Saran saya untuk Anda, tinggalkan perusahaan tersebut. Ibaratnya begini, perusahaan adalah pengendara motor atau mobil. Sudah mulai menjalankan bisnis atau usahanya ibarat sudah mengendarai motor atau mobil di jalanan.

Tiba-tiba ada pak polisi, mengeluarkan sempritan dan berkata kepada pengemudi motor atau mobil tadi. Mohon maaf pak ada SIM atau STNK-nya? Lalu pengemudi tadi bilang ke polisi begini, maaf pak STNK ada, tapi SIM saya sedang proses pembuatan. Kira-kira bakal tetap ditilang ga? Ya sudah pasti tetap ditilang.

Sama halnya perusahaan investasi belum mengantongi izin untuk menjual produk investasi tapi sudah menawarkannya langsung kepada Anda.

Suatu saat apabila terjadi masalah. Itu artinya mereka (perusahaan) tanpa sepengetahuan Anda atau tidak, telah membagi resiko. Resiko di sini bukan resiko investasi ya. Tapi lebih kepada resiko ditutup atau dihentikan kegiatan usahanya oleh pemerintah. Karena tidak mengantongi izin yang cukup sebagai perusahaan investasi.

4. Cek Keberadaan Kantor dari Perusahaan yang Menawarkan Program Investasi Jika Memungkinkan

Jika Anda tidak yakin dengan dokumen-dokumen legalitas yang ada. Entah karena Anda ragu itu file asli atau cuma rekayasa photoshop. Anda bisa mendatangi kantor pusat dari perusahaan yang menawarkan produk investasi kepada Anda.

Survey kecil bisa Anda lakukan ketika berada di sana. Misalnya di daerah pertokoan atau perkantoran. Anda bisa bertanya kepada karyawan dari perusahaan lain, yang telah bekerja lama di daerah tersebut.

Apakah kantor dari perusahaan yang menawarkan produk investasi kepada Anda itu baru atau sudah lama ada di sana. Beberapa korban penipuan, setelah kena tipu biasanya baru mengecek kantor pusat dari perusahaan investasi yang mereka ikuti program investasinya.

Sebagian ada yang menemukan, sebagian lagi tidak menemukan alamat asli dari kantor pusatnya. Bisa dikatakan perusahaan yang tidak dapat ditemukan alamat kantor pusatnya adalah perusahaan fiktif.

 5. Jangan Ragu Gunakan Fasilitas Layanan Online Pemerintah yaitu Lapor!

Pemerintah telah membuat website Lapor! yang dapat diakses di halaman www.lapor.go.id, yang berbasis sosial media dengan terintegrasi dengan  81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. Karena berbasis website sosial media, website Lapor.go.id ini bisa diakses melalui aplikasi ponsel pintar juga, seperti Blackberry, Android, dan Iphone.

Jika Anda merasa tertipu oleh suatu program investasi yang Anda ikuti, Anda dapat melaporkan masalah tersebut melalui website lapor! ini. Tentunya jika memang sudah merugikan sekali, Anda bisa juga menambah laporan pengaduan ke pihak yang berwajib (kepolisian).

Agar dilanjutkan ke tahap proses penyidikan setelah adanya indikasi penipuan yang Anda alami. Semoga tips di atas bisa membantu Anda untuk mengetahui ciri investasi bodong emas bohong. Jika ada koreksi dan penambahan, Anda dapat menyampaikannya pada kotak komentar di bawah artikel ini. Selamat berinvestasi!

About The Author

Gabung Bersama +30.000 Pembaca Kami!

Daftarkan email anda untuk mendapatkan artikel terbaru dari Situstarget.com.

Proses pendaftaran hampir selesai, mohon cek email Anda dan Klik tombol konfirmasi.

Pin It on Pinterest

Share This