Mengenal Syarat dan Tata Cara Zakat Emas Batangan
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah membayarkan zakat dari harta yang dimilikinya, tak terkecuali simpanan emas. Dalam ilmu zakat dikenal adanya istilah zakat Atsman. Kata Atsman sendiri mengacu pada jenis-jenis emas, perak, mata uang, serta benda-benda berharga lainnya yang menjadi tolak ukur kekayaan.
Baca juga: Yuk Mulai Bersedekah dengan Dirham dan Dinar
Benda-benda tersebut wajib hukumnya untuk dikenai zakat, sesuai dengan firman Allah dalam Surat At-Taubah: 34-35 yang artinya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah pada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”
Zakat emas, perak, dan harta lainnya wajib dibayarkan, terutama jika memenuhi lima persyaratan berikut ini:
- Pemilik harta tersebut adalah seorang muslim.
- Pemilik bebas serta bukan budak.
- Emas dan hartanya dimiliki dengan sempurna. Artinya, dibeli tanpa utang dan sebagainya.
- Jumlah emas sudah mencapai nisab dan haulnya.
- Jumlahnya tidak berkurang dari nisab selama satu tahun penuh.
Zakat emas batangan dan jenis perhiasan lainnya seperti perak, wajib dibayarkan ketika sudah sampai pada nisab dan haulnya. Apakah yang dimaksud nisab dan haul? Nisab merupakan batas jumlah, sedangkan haul adalah waktu satu tahun Komariyah. Contoh nisab untuk zakat emas adalah 85 gram.
Baca juga: 7 Fungsi Dinar dan Dirham Kekinian
Maka, jika emas yang Anda miliki mencapai nisab dalam jumlah tersebut atau lebih, serta telah Anda miliki selama satu tahun, maka wajib hukumnya untuk membayarkan zakat. Sementara, jika emas Anda kurang dari nisab, Anda tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, kecuali Anda ingin mengeluarkan sedekah sunah.
Zakat emas memiliki besaran 1/40 atau 2,5% jika sudah mencapai nisab. Contohnya, jika emas Anda sudah mencapai 100 gram, maka besaran zakat yang wajib Anda bayarkan adalah 100/40= 2,5 gram.
Selama emas yang Anda miliki jumlahnya lebih dari nisab, yakni 85 gram, maka emas tersebut wajib dizakatai setiap tahunnya. Bagaimanapun juga, zakat maal merupakan kewajiban setiap muslim atas sebagian harta yang dimilikinya.
Dengan membayarkan zakat, maka Anda telah menunaikan kewajiban seorang Muslim, yakni menyisihkan sebagian harta di jalan Allah.