Cara Mudah Membuat Passport Online

Panduan Membuat Passport Online

Salah satu hal menyenangkan yang dapat anda lakukan untuk mengisi masa liburan anda adalah dengan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal tersebut sangatlah dinantikan oleh semua orang sebab berkunjung ke suatu negara merupakan sebuah pengalaman yang tidak terlupakan.

Di sana anda bisa melakukan berbagai macam wisata seperti wisata kuliner, wisata budaya, wisata keagamaan, dan lain-lain.
Namun sebelum anda bisa berlibur ke luar negeri maka ada beberapa dokumen yang wajib untuk anda miliki terlebih dahulu.

Salah satu dokumen yang sangat penting yaitu paspor yang bisa berbentuk passport online sebagai salah satu dokumen resmi yang menyatakan bahwa identitas yang anda tunjukan merupakan sebuah kebenaran.

Dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen yang hukumnya wajib untuk anda miliki dan selalu anda bawa.

Pada dasarnya paspor sendiri merupakan salah satu dokumen perijinan resmi yang berfungsi untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di mana dengan memiliki sebuah passport online maka anda akan mendapatkan “ijin” dari pihak pemerintahan negara tujuan anda untuk menetap selama beberap saat dan berkegiatan di negara tersebut.

Pada dasarnya paspor berisikan data-data diri anda yang sifatnya umum seperti biodata diri, foto jelas, tanda tangan, informasi kebangsaaan, dan hal-hal yang bersifat individual lainnya.

Terkadang di dalam sebuah paspor juga terdapat daftar nama beberapa negara yang tidak bisa anda kunjungi. Biasanya hal tersebut dipengaruhi oleh hubungan diplomatik antara negara asal anda denga negara lainnya.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai cara mudah untuk membuat passport online yang sedikit berbeda dengan paspor pada umumnya.

Beberapa Jenis Passport Online Di Indonesia

Sebelum mengetahui cara membuat passport online yang sangat mudah, maka ada baiknya jika anda mengetahui beberapa jenis paspor sesuai dengan fungsinya masing-masing.

1. Jenis paspor yang pertama adalah paspor biasa,

Di mana paspor ini dikeluarkan untuk warga negara yang hendak melakukan kunjungan reguler yang bersifat liburan atau kunjungan singkat ke sebuah negara.

Di Indonesia paspor dengan jenis ini memiliki cover dengan warna hijau tua dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Jenis paspor yang kedua yakni paspor diplomatik

Pasport yang khusus dikeluarkan hanya untuk perwakilan diplomatik yang bersifat resmi.

Sehingga biasanya pemegang paspor ini akan mendapatkan keistimewaan dan kemudahan di negara tujuannya nanti.

Di Indonesia paspor ini memiliki sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

3. Jenis paspor yang ketiga adalah paspor dinas

Paspor yang biasanya diterbitkan untuk pejabat pemerintahan yang melakukan kunjungan resmi keluar negeri dalam rangka negosiasi diplomatik negara atau tugas dari instansi terkait.

Pemegang paspor dinas juga akan mendapatkan beberapa perlakuan khusus di negara tujuannya. Di Indonesia sendiri paspor ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapatkan ijin dari Sekretariat Negara.

4. Jenis paspor selanjutnya yang membutuhkan beberapa syarat khusus

Yakni paspor warga negara asing, paspor kelompok, dan paspor haji atau umrah.

Perbedaan Passport Reguler Dan Passport Online

Selain paspor reguler, saat ini sudah tersedia e-paspor atau elektronik paspor yang sedikit berbeda namun memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa.

Secara fisik pada dasarnya passport online dengan paspor reguler tidak memiliki perbedaan sama sekali. Elektronik paspor saat ini juga biasa disebut dengan paspor biometri.

Hal tersebut dikarenakan di dalam paspor terdapat sebuah chip yang ditanamkan dimana di dalam chip tersebut tersimpan data-data biometrik pemilik paspor.

Data-data biometri tersebut mencakup data biometri wajah, sidik jari, dan beberapa data khusus lainnya. Penggunaan chip di dalam sebuah paspor tentunya tidak dapat dilakukan dengan sembarangan.

Oleh karena itu chip yang digunakan sendiri telah mendapatkan sertifikasi khusus dari ICAO atau International Civil Aviliation Organization.

Sehingga pada saat passport online anda hilang maka pada dasarnya anda tidak perlu khawatir. Karena tidak akan ada yang bisa menyalahgunakan passpor anda karena didalamnya tersimpan data biometri.

Seperti yang anda ketahui bahwa data biometri antara satu orang dengan orang yang lainnya tidak ada yang sama. Karena tingkat keamanannya tersebut saat ini beberapa negara sudah mewajibkan setiap warga negara untuk menggunakan passport online seperti Malaysia, Jepang, Selandia Baru, Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan lain-lain.

Selain itu ada beberapa negara yang juga mewajibkan setiap “pengunjung” untuk hanya menggunakan e-paspor saja. Pada dasarnya antara paspor reguler dengan e-paspor hanya memiliki tiga perbedaan signifikan.

Pertama pada e-paspor terdapat sebuah chip yang diletakkan dibagian depan halaman sementara pada paspor reguler tidak ada chip tersebut.

Perbedaan kedua adalah dari sisi biaya dimana pembuatan e-paspor lebih mahal dibandingkan dengan paspor reguler. Perbedaan ketiga adalah e-paspor hanya dapat diterbitkan oleh beberapa kantor imigrasi di Indonesia sedangakan paspor reguler dapat diterbitkan oleh semua kantor imigrasi di setiap daerah.

Proses Membuat Passport Online

Pembuatan passport online juga sangat mudah dan tidak membutuhkan persyaratan yang khusus. Berikut beberapa tahapan mudah untuk membuat paspor ini :

  1. Langkah pertama adalah anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, Akta Pernikahan (bagi yang sudah menikah). Anda juga perlu menyertakan paspor lama non-elektronik jika ingin membuat e-paspor yang baru.
  2. Untuk melakukan pendaftaran pembuatan paspor secara online maka anda perlu mengakses website resmi Imigrasi Indonesia dan mengisi data-data disana.
  3. Jangan lupa untuk menyiapkan file scanning semua dokumen-dokumen yang tertera di dalam persyaratan pembuatan paspor.
  4. Setelah selesai mengisi formulir yang tersedia, maka selanjutnya anda akan mendapatkan email resmi yang berisi langkah pendaftaran selanjutnya dan juga nomor tagihan biaya pembuatan paspor yang dikirimkan oleh pihak imigrasi.
  5. Setelah menyelesaikan pembayaran maka anda perlu mengakses alamat website yang tertera pada email untuk bisa menyerahkan data berupa bukti pembayaran, nomor jurnal bank, dan juga memilih waktu untuk pelaksanaan wawancara serta pengambilan foto.
  6. Selanjutnya anda akan mendapatkan email konfirmasi pelaksanaan wawancara dan sesi foto pada kantor imigrasi di daerah anda. Setelah semua proses selesai maka anda hanya tinggal menunggu selama 5 hari kerja untuk dapat mengambil paspor anda di kantor imigrasi.

Demikian artikel ini semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk anda.

About The Author

Gabung Bersama +30.000 Pembaca Kami!

Daftarkan email anda untuk mendapatkan artikel terbaru dari Situstarget.com.

Proses pendaftaran hampir selesai, mohon cek email Anda dan Klik tombol konfirmasi.

Pin It on Pinterest

Share This