Anda ingin berpergian ke luar negeri? Entah untuk tujuan sekedar jalan-jalan wisata, haji, umrah, dan seterusnya. Taukah Anda ada batasan rupiah yang diperbolehkan, untuk Anda bawa ke Luar Negeri?
Hari ini kita akan sedikit mengulas tentang tata cara membawa emas (logam mulia) atau uang rupiah dalam jumlah besar ke Luar Negeri.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa membawa uang dalam jumlah yang besar ke Luar Negeri dapat menggangu stabilitas ekonomi dari suatu negara. Sehingga diperlukan aturan yang ketat mengenai hal tersebut.
Lalu kira-kira aturan seperti apa yang perlu kita taati manakala ingin membawa emas atau uang dalam jumlah besar ke luar negeri?
Pertama, ada aturan mengenai setiap orang yang ingin membawa uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Terkait informasi ini Anda dapat membaca lebih lengkap pada halaman berikut ini.
Kedua, sama halnya dengan emas, emas bisa dikatakan sebagai mata uang. Sehingga apabila Anda membawa emas dalam jumlah yang besar atau senilai dengan Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah). Anda perlu juga untuk melapor ke Bank Indonesia.
Ketiga, apabila Anda melanggar aturan dan tidak mengantongi izin. Maka Anda akan dikenakan denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa atau dengan dengan maksimal denda sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah). Informasi tersebut saya dapatkan pada halaman website beacukai di sini.
Bagaimana Anda ingin traveling dengan membawa uang atau emas dalam jumlah banyak ke luar negeri? Jangan lupa mengantongi izinnya ya. Demi kenyamanan dan keamanan Anda ketika pergi ke Luar Negeri. 🙂