Beli Emas dari Luar Negeri Baca Dulu Ini

Beli Emas dari Luar Negeri Baca Dulu Ini via wikipedia.org

Jika sebelumnya kita telah membahas bagaimana caranya membawa uang atau emas ke Luar Negeri dalam jumlah besar. Maka pada artikel ini sebagai penutup, saya akan menginfomasikan kepada Anda tentang cara melapor apabila Anda membawa uang atau emas dalam jumlah besar dari Luar Negeri masuk ke Indonesia.

Pelaporan di sini, kepada Petugas Pabean Indonesia diperlukan bagi Anda (individu) yang ingin membawa ke luar negeri ataupun masuk ke Indonesia, uang rupiah senilai Rp. 100.000.000,- (seratu juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya sama dengan Rp. 100.000.000,- (seratu juta rupiah) atau lebih.

Setibanya Anda di Indonesia (pabean RI), wajib bagi Anda untuk melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan, dengan menggunakan formulir BC 2.2 (jika penumpang) atau formulir 2.0 (kargo) atau formulir BC 2.1 (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005).

Dan akan diperiksa, keaslian uang tersebut oleh pejabat bea cukai di tempat kedatangan. Sumber resmi baca di sini.

Beli Emas dari Luar Negeri Baca Dulu Ini via pengusahamuslim.com
Beli Emas dari Luar Negeri Baca Dulu Ini via pengusahamuslim.com

Tentunya apabila ada pelanggaran maka ada sanksi dari pelanggaran tersebut. Apa saja sanksinya? Berikut ini informasinya:

1. SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari DPIL ke LDP
TANPA IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
2.denda maksimal 300 Jt
JUMLAH MELEBIHI IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari selisih uang yang dibawa dengan yg tertera dalam ijin BI
2.denda maksimal Rp 300 Jt
Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL
TIDAK MEMERIKSAKAN KEASLIANNYA (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
2.denda maksimal 300 Jt
2. SANKSI PIDANA (Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL dan DPIL ke LDP)
TIDAK MELAPORKAN KE BC (Psl 2 (1) DAN 3 (1) Perdirjen 01/BC/2005)
1.diancam pidana sesuai UU No. 25 tahun 2003
2.uang ybs ditegah (Psl 10 Perdirjen 01/BC/2005)

Informasi dari sanksi di atas, dapat Anda baca pada situs resmi beacukai di sini. Jika Anda memiliki pengalaman membawa uang atau emas dalam jumlah besar ke Luar Negeri atau membawanya masuk ke Indonesia.

Baca juga:  Beberapa Pertimbangan Sebelum Membeli Emas

Anda bisa berbagi pengalaman tersebut, di kotak komentar di bawah artikel ini. Baca juga artikel yang berkaitan dengan tulisan ini sebelumnya pada artikel yang berjudul Cara Aman Mengirim Emas dan Perak. Semoga bermanfaat, selamat berinvestasi! 🙂

About The Author

SubscribeSekarang!

Dapatkan akses eksklusif untuk tips digital marketing, panduan teknologi, dan masih banyak lagi!

Proses pendaftaran hampir selesai, mohon cek email Anda, dan klik link konfirmasi pendaftaran newsletter Anda.

Pin It on Pinterest