Cara Mudah Registrasi Kartu SIM Terkait Aturan Baru Kemenkominfo

Tips Registrasi Kartu SIM untuk Semua Operator Telekomunikasi

Jika anda belum mengetahui aturan baru terkait registrasi kartu SIM ulang dari Kemenkominfo ini, hati-hati bisa jadi nomor simcard di ponsel anda diblokir oleh pemerintah.

Lantaran anda belum melakukan registrasi ulang kartu SIM anda hingga lebih dari batas waktu yang ditentukan. Batas akhirnya yaitu pada tanggal 28 Februari 2017.

Adapun bagi mereka yang tidak melakukan registrasi kartu SIM akan dikenakan sanksi secara bertahap, sanksi terparah yaitu kartu SIM akan diblokir jika anda tidak melakukan registrasi ulang.

Baca juga : Cara Lapor SMS Penipuan Provider Indosat

Sejak 30 hari setelah batas akhir untuk melakukan registrasi kartu SIM, sanksi yang diberikan yaitu anda tidak bisa menelpon keluar (outgoing call) dan SMS.

Ada waktu tambahan 15 hari untuk registrasi ulang simcard anda, tapi jika waktu yang tambahan ini anda belum juga melakukan registasi, beberapa fitur simcard anda akan diblok, yaitu:

  • Anda tidak akan bisa melakukan panggilan keluar
  • Anda tidak bisa menerima telepon masuk
  • SMS
  • Internet akan dimatikan

Setelah waktu tambahan 15 hari di atas habis, pemerintah masih memberikan waktu tambahan sebanyak 15 hari lagi untuk anda melakukan registasi ulang. Jika dalam tempo ini anda tidak melakukannya, barulah kartu simcard anda benar-benar diblokir.

Sebenarnya apakah sulit registarasi kartu sim? Jawabannya tidak sama sekali! Sangat mudah. Syaratnya cuma satu yaitu pastikan anda memiliki KTP dan KK asli. KTP dan KK palsu sudah pasti tidak bisa digunakan untuk proses registrasi simcard ini.

Aturan baru Kemenkominfo mewajibkan pelanggan lama untuk Registrasi Kartu SIM ulang dengan KTP dan KK asli

Waktu dimulainya sebenarnya sudah bisa dari sekarang ini, tidak perlu menunggu tanggal 31 Oktober 2017. Cara ini bisa dibilang cukup efektif guna mengurangi penipuan online, terorisme, dan sebagainya.

Satu hal yang perlu anda ketahui, jika anda memiliki nomor kartu lebih dari tiga. Nomor atau kartu simcard keempat anda hanya bisa diaktivasi di gerai operator dari penyedia kartu anda.

Baca juga : Salah Puk Simcard 10 (Sepuluh) Kali

Entah memang anda memiliki banyak kartu untuk keperluan gadget, mencari promo tertentu seperti internet atau nelpon murah, yang jelas registasi mandiri untuk satu KTP hanya dibatasi tiga simcard saja.

Selebihnya aktivasi hanya dapat dilakukan di gerai operator dengan KTP yang sama. Yuk kita bahas cara registrasi ulang simcard-nya.

Cara Registrasi Kartu Sim untuk Pengguna Telkomsel, Indosat Ooredoo, 3 (Three), XL Axiata, dan Smartfren

Registarasi Kartu Sim untuk Pengguna Telkomsel, Indosat Ooredoo, 3 (Three), XL Axiata, dan Smartfren

Bagi pengguna kartu simcard Kartu Halo, Simpati, Kartu As, dan Loop, registarasi anda bisa melakukan dengan dua cara, yaitu melalui web telkomsel di alamat berikut ini mobi.telkomsel.com/ulang.

Caranya itu isi nomor handphone anda, masukkan nomor KTP anda, nomor Kartu Keluarga (KK), dan klik dapatkan password. Password akan dikirimkan ke nomor handphone anda. Setelah itu masukkan password ke formulir dan tekan tombol kirim.

Langkah kedua, anda bisa melakukan registasi kartu SIM ulang dengan cara kirim SMS ke 4444, formatnya adalah NIK#Nomor KK#. Cara kedua ini berlaku untuk seluruh operator.

Registrasi kartu SIM melalui SMS ke 4444 untuk semua operator

Bagaimana yang usianya dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP? Anda bisa tetap mendaftarkan diri ulang dengan memasukkan NIK di kartu identitas anak (KIA) dan KK.

Berdasarkan data dari Jawapos, berikut ini adalah infografis mengenai NIK yang sudah terdaftar di simcard.

infografis mengenai NIK yang sudah terdaftar di simcard

Dari informasi di atas, apakah anda mengalami kesulitan pada saat proses registasi kartu sim anda? Jika iya, silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. InsyaAllah, kita bisa saling berbagi cara dan diskusi.

Baca juga : Cara Lapor SMS Sampah ke Pihak Telkomsel

Mohon bantuannya untuk menyebarkan artikel di atas dengan cara mengklik tombol share yang ada di bawah artikel ini, agar teman-teman anda di Facebook, Twitter, Google Plus, dan LinkedIn, mengetahui informasi di atas.

About The Author

Gabung Bersama +30.000 Pembaca Kami!

Daftarkan email anda untuk mendapatkan artikel terbaru dari Situstarget.com.

Proses pendaftaran hampir selesai, mohon cek email Anda dan Klik tombol konfirmasi.

Pin It on Pinterest

Share This