Cara Membuat SIM A dan C Baru, Serta Cara Memperpanjang STNK dan SIM

Cara Membuat SIM A dan C Baru, Serta Cara Memperpanjang STNK dan SIM

Apa Itu SIM dan Jenis – Jenis SIM yang Ada di Indonesia

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang untuk seseorang agar dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Ketika kamu memiliki SIM itu berarti kamu setidaknya telah memiliki bukti yang secara legal dan sah, yang menyatakan bahwa kamu telah berkompeten untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tidak hanya itu SIM juga bermanfaat untuk kepolisian dalam hal pencatatan data pengemudi kendaraan bermotor guna mendukung kegiatan seperti penyelidikan, penyidikan, dan indentifikasi forensik kepolisian.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang STNK 2021

Jenis – jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, di antaranya adalah sebagai berikut :

a. SIM A SIM A merupakan SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor ( ranmor ) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa :

  • Mobil perseorangan
  • Mobil barang perseorangan

b. SIM B1 SIM B1 merupakan SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa :
– Mobil bus perseorangan
– Mobil barang perseorangan

c. SIM B II SIM B II merupakan SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa:
– Kendaraan alat berat
– Kendaraan penarik
– Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau pun gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau pun gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

d. SIM C SIM C merupakan SIM yang berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari : – SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder ( cylinder capacity ) paling tinggi 250 cc
– SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder ( cylinder capacity ) antara 250 cc sampai dengan 750 cc
– SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder ( cylinder capacity ) di atas 750 cc

e. SIM D SIM D merupakan SIM yang berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat

Manfaat / Kegunaan Memiliki SIM ( Asuransi Pada SIM dan STNK ) Pada pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012, memaparkan mengenai tujuan – tujuan memiliki SIM, diantaranya adalah sebagai berikut :

Baca juga:  Lupa Perpanjang Masa Aktif Kartu Simcard Bisa Berabe!

a. Legitimasi kompetensi pengemudi, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari negara pada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator ujian praktik.

b. Identitaas pengemudi. Sebagaimana dimaksud, SIM memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.

c. Kontrol kompetensi pengemudi, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi atau pun tanggung jawab pengemudi pada saat mengendalikan kendaraannya.

d. Forensik kepolisian, sebagaimana dimaksudkan, SIM memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana yang lainnya.

Persiapan Sebelum Membuat SIM Baru

Ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan sebelum membuat SIM baru, apa sajakah itu? Hal – hal tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :

a. Batas usia minimal SIM A : 17 tahun SIM B I : 20 tahun SIM B II : 21 tahun SIM C : 17 tahun SIM D : 17 tahun

b. Syarat administrasi – Memiliki kartu tanda penduduk ( KTP ) – Mengisi formulir permohonan – Sehat jasmani dan rohani – Berpenampilan rapi dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal ) – Lulus ujian teori, ujian praktik, dan atau pun ujian keterampilan melalui simulator

c. Persyaratan tambahan Bagi pemohon SIM B I dan B II, ada beberapa syarat tambahan, di antaranya adalah sebagai berikut : – Untuk membuat SIM B I harus memiliki SIM A sekurang – kurangnya 12 bulan – Untuk membuat SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang – kurangnya 12 bulan – Membayar biaya pembuatan SIM baru

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat SIM, STNK, dan memperpanjangnya

Ada beberapa Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat SIM, STNK, dan untuk memperpanjangnya, di antaranya adalah sebagai berikut :

a. Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP )
b. Surat keterangan sehat jasmani ddan rohani
c. Formulir permohonan d. Bayar asuransi Beberapa dokumen penting yang tidak boleh kamu lewatkan saat akan membuat STNK, di antaranya adalah sebagai berikut : a. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi b. BPKB asli dan juga foto kopi c. Cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik d. Formulir pendaftaran Untuk memperpanjang STNk, dokumen yang harus kamu persiapkan di antaranya adalah sebagai berikut : a. STNK asli dan fotokopi b. Fotokopi BPKB c. KTP asli dan fotokopi.

Baca juga:  Jangan Sampai Lupa Perpanjang SIM atau Moment Penting Lainnya. Siasati dengan Tips Berikut

Tips Ujian SIM Agar Lulus, yang Harus Dipersiapkan

Jika Ujian Mengulang Jusri Pulubuhu selaku pendiri dan instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting mengungkapkan bahwa perhatikan terlebih dahulu apa yang dikatakan oleh instruktur, setelah itu resap dan pelajari.

Berperilakulah dengan tenang pada saat mengikuti ujian, jangan terburu – buru karena ini bukan kompetisi.

Harga Pembuatan SIM dan STNK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut : SIM A : RP. 120.000 SIM B I : Rp. 120.000 SIM B II : Rp. 120.000 SIM C : Rp. 100.000 SIM C I : Rp. 100.000 SIM C II : Rp. 100.000 SIM D : Rp. 50.000 SIM D I : Rp. 50.000 SIM D II : Rp. 50.000 SIM Internasional : Rp. 250.000.

Terbitnya peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) yang mulai diberlakukan pada tahun 2017 mengakibatkan terjadinya perubahan biaya dalam pengurusan STNK.

Terdapat sejumlah pungutan yang sebelumnya tidak dikenakan biaya ( gratis ) kini dikenakan biaya dan ada pula biaya yang mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Usul adanya perubahan tersebut dari kepolisian polri yang langsung disetujui oleh kementerian keuangan dan telah diketahui oleh kementerian koordinator politik, hukum, dan keamanan ( kemenkopolhukam ), badan pemeriksa keuangan ( BPK ), dan juga badan anggaran DPR.

Sungguh teramat disayangkan, perubahan biaya dalam pengurusan STNK yang sudah diberlakukan sejak tahun 2017 itu, disalahpahami / disalahartikan banyak orang. Informasi yang beredar begitu cepatnya melalui media sosial atau pun internet yang tidak bisa dipertanggungjawabkan diterima begitu saja oleh sebagian orang tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

Akibatnya, banyak yang berkesimpulan bahwa perubahan tersebut merupakan Perubahan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) atau pun naiknya pajak kendaraan bermotor ( PKB ) sebesar 100%.

Pada kenyataannya, tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2017 apalagi sampai 100%. Informasi tersebut telah menimbulkan keresahan dan membangkitkan sikap sinisme terhadap pemerintah.

Di bawah ini merupakan detail biaya pembuatan baru STNK pada tahun 2017, di antaranya adalah sebagai berikut : – Pembuatan STNK baru : RP. 200.000 – Biaya perpanjangan STNK per 5 tahun : RP. 200.000.

About The Author

SubscribeSekarang!

Dapatkan akses eksklusif untuk tips digital marketing, panduan teknologi, dan masih banyak lagi!

Proses pendaftaran hampir selesai, mohon cek email Anda, dan klik link konfirmasi pendaftaran newsletter Anda.

Pin It on Pinterest