Resiko Pemakaian Safe Deposit Box Bank

Pernahkah Anda mendengar ungkapan bahwa di dunia ini tidak ada yang benar-benar aman 100 persen? Istilah ini saya ambil dari ungkapan para pakar IT yang mengatakan No system is ever 100 percent secure. Apakah hal ini juga termasuk dalam penggunaan safe deposit box pada bank?

Jawabannya adalah iya, hari ini kita akan membahas apa saja yang menjadi kemungkinan resiko yang akan ditanggung oleh penyewa atau nasabah yang menggunakan safe deposit box sebagai alat atau tempat untuk menyimpan emas dan perak mereka.

Sebelum Anda memutuskan menggunanakan layanan safe deposit box dari Bank. Ada baiknya Anda mengenali resikonya terlebih dahulu (Resiko Pemakaian Safe Deposit Box Bank).

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya pada artikel tips menyimpan emas aman pada safe deposit box pada perbankan. Bahwa perbankan telah menyiapkan ruangan khusus (strong room), safe deposit box yang terbuat dari baja dan tahan api, serta perlindungan keamanan 24 jam.

Apakah hal ini masih kurang aman? Tentunya hal di atas hanya meminalisir resiko saja, tetap masih ada resiko yang tidak ditanggung oleh perbankan terhadap barang yang dititipkan oleh penyewa atau nasabah, yaitu:

1. Hilangnya Barang Pada Safe Deposit Box

Hilangnya barang yang terdapat di dalam safe deposit box via infobarrel.com
Hilangnya barang yang terdapat di dalam safe deposit box via infobarrel.com

Perbankan tidak akan bertanggung jawab atas hilangnya barang yang terdapat di dalam safe deposit box dari nasabah atau penyewa jika hal tersebut bukan kesalahan bank.

Maksudnya seperti apa? Misalnya kelalaian dari nasabah itu sendiri, sehingga kunci berpindah tangan ke orang yang tidak bertanggung jawab sehingga orang tersebut memiliki akses untuk membuka safe deposit box.

Memang tidak mudah untuk melakukan hal itu. Karena untuk membuka kunci SDB atau Safe Deposit Box diperlukan dua kunci. Pertama, dari pihak nasabah itu sendiri. Kedua, kunci dari pihak perbankan.

Lalu barang yang hilang apakah dilindungi oleh asuransi? Sayangnya tidak. Hanya sedikit perbankan yang memberikan proteksi pada barang yang disimpan pada safe deposit box dengan asuransi.

2. Menurunnya Kualitas Serta Kuantitas dari Barang yang Disimpan

Menurunnya Kualitas dan Kuantitas dari Barang yang disimpan pada Safe Deposit Box via umkmnews.com
Menurunnya Kualitas dan Kuantitas dari Barang yang disimpan pada Safe Deposit Box via umkmnews.com

Jika Anda menyimpan barang-barang yang tidak tahan lama atau dapat bereaksi dengan udara, cairan, atau suhu tertentu. Ada baiknya tidak Anda simpan pada safe deposit box.

Karena perbankan tidak akan bertanggung jawab terhadap barang yang Anda simpan apabila terjadi penurunan kualitas maupun kuantitas. Penurunan kualitas bisa saja terjadi pada beberapa barang misalnya perak.

Karena disimpan terlalu lama dan tidak dibersihkan. Sehingga perak menjadi kehitaman. Lalu bisa juga pada kertas, karena disimpan lama. Kertas menjadi kekuningan atau kecokelatan.

3. Hilangnya Barang Akibat Penjarahan Pasca Kerusuhan atau Huru Hara

Hanya gambar ilustrasi penjarahan saja ya hehe via 4815162342execute.wordpress.com
Hanya gambar ilustrasi penjarahan saja ya hehe via 4815162342execute.wordpress.com

Huru hara atau kerusuhan kerap kali disertai dengan tindak kejahatan dari oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut guna menjarah barang-barang berharga baik dari toko makanan, pakaian, dan perbankan.

Apabila terjadi hal seperti ini maka pihak bank tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang akibat kerusuhan atau huru hara. Semoga Indonesia senantiasa damai dan sejahtera dan dilindungi dari kerusuhan atau huru hara ya. Aamiin. 🙂

4. Rusaknya Barang Akibat Banjir dan Tsunami

Hilang atau Rusaknya Barang Akibat Banjir atau Tsunami via medyalens.com
Hilang atau Rusaknya Barang Akibat Banjir atau Tsunami via medyalens.com

Mungkin klo hanya terendam banjir barang yang terdapat di safe deposit box akan mengalami kerusakan saja. Tetapi jika sudah terjadi musibah tsunami bisa jadi kantor bank-nya juga hilang.

Apabila terjadi kondisi tersebut maka perbankan tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang yang terdapat pada safe deposit box.

5. Kondisi Gempa Bumi, Gunung Meletus, Badai, Angin Puting Beliung, Terkena Meteor, dan Berbagai Bencana Alam Lainnya, Termasuk Perang

Bencana Alam dan Perang Tidak Ditanggung oleh Perbankan via hdwallpapersfactory.com
Bencana Alam dan Perang Tidak Ditanggung oleh Perbankan via hdwallpapersfactory.com

Kondisi nomor tiga, empat, dan nomor lima itu disebutnya sebagai kerusakan akibat force majeur. Maka kerusakan pada barang yang disimpan pada safe deposit box tidak akan ditanggung oleh perbankan.

Apa saja kira-kira kondisi foce majeur itu? Di kutip dari Wikipedia: “Kondisi Force Majeur adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.”

Kurang lebih kelima hal di atas adalah resiko yang mungkin terjadi apabila Anda menggunakan layanan dari safe deposit box perbankan.

Kira-kira bagaimana menurut Anda, apakah menggunakan safe deposit box perbankan itu aman? Kirimkan pendapat Anda di kotak komentar di bawah artikel ini. Baca juga tulisan yang masih ada kaitannya, yaitu 5 Tips Aman Menyimpan Emas.

About The Author

Gabung Bersama +30.000 Pembaca Kami!

Daftarkan email anda untuk mendapatkan artikel terbaru dari Situstarget.com.

Proses pendaftaran hampir selesai, mohon cek email Anda dan Klik tombol konfirmasi.

Pin It on Pinterest

Share This